TANGERANG, (PORNUS)- Dinas Sosial Provinsi Banten mengingatkan kepada semua penerima bantuan Program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Hal ini akan dimonitor hingga 10 Januari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pekerja Sosial Dinas Sosial Provinsi Banten, Demi Hadiana, saat penyaluran Bantuan UEP–JSK kepada 279 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 14 kecamatan di Gedung Serba Guna (GSG) Kantor Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (20/12).
“Khusus bantuan UEP, penerima wajib membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Nota pembelian harus dikumpulkan dan akan kami monitor hingga 10 Januari 2026,” kata Demi.
Menurutnya, kewajiban pelaporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan UEP digunakan sesuai dengan peruntukannya sebagai modal usaha produktif.
“Ini bukan sekadar bagi-bagi uang. Dana UEP harus digunakan sesuai peruntukannya sebagai modal usaha,” ujarnya.
Demi menjelaskan bahwa setiap penerima bantuan UEP akan mendapatkan dana sebesar Rp2 juta, setelah melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat.
Ia juga menegaskan bahwa bantuan ini disalurkan tanpa potongan apapun, berkat kerjasama resmi dengan pihak perbankan.
“Kami sudah MoU dengan bank. Dana Rp2 juta diterima utuh, tidak ada potongan administrasi, dan wajib digunakan untuk modal usaha,” tegasnya.
Penyaluran bantuan tahun ini dilakukan dalam bentuk uang tunai, agar penerima dapat menyesuaikan dengan kebutuhan usaha masing-masing, namun tetap sesuai dengan proposal yang diajukan.




