Portalnusantara.id BEKASI - Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia Bidang Kerukunan Umat Beragama, Gugun Gumilar, menghadiri pertemuan musyawarah di Rumah Doa HKBP Pos Pelayanan Green Cikarang Village, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, sebagai tindak lanjut klarifikasi atas adanya keberatan dan penolakan sebagian warga terhadap kegiatan ibadah di lokasi tersebut (18/12/2025).
Pertemuan ini dihadiri oleh unsur Bimas Kristen Kanwil Jawa Barat Bapak Harapan Nainggolan, Kapolsek Serang Baru Bapak Hotma, Camat Serang Baru Bapak Deni Mulyadi, Plt. Kepala Kankemenag Kabupaten Bekasi Bapak H. Umar, Koordinator Rumah Doa HKBP Ibu Linda, KUA Serang Baru, Kesbangpol Kabupaten Bekasi, FKUB, Pemerintah Desa Jaya Sampurna, RW/RT setempat, serta perwakilan tokoh masyarakat.
Dalam forum musyawarah tersebut disepakati beberapa langkah penyelesaian, antara lain:
1. Proses perizinan rumah doa HKBP ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan akan didampingi oleh Kementerian Agama RI dan Masyarakat
2. Kementerian Agama RI dan masyarakat memfasilitasi kegiatan peribadatan Jemaat HKBP di lokasi terdekat, sambil menunggu proses perizinan berjalan.
3. Masyarakat Kampung Leungsir, Desa Jayasampurna dan Jemaat HKBP sepakat saling memaafkan dan menjaga kondusivitas lingkungan Desa Jayasampurna, Kab. Bekasi.
4. Kemenag RI akan mendampingi pemulihan sosial dan psikologis (traumatic healing) terutama bagi anak anak pascakejadian, dengan dukungan lintas stakeholders.
5. Penyelesaian pasca kejadian akan dilakukan melalui pendekatan dialog, musyawarah mufakat dalam bingkai Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
6. Kemenag RI menjadikan Kampung Leungsir, Desa Jayasampurna menjadi “Desa Kerukunan” sebagai Desa Percontohan Kerukunan Umat Beragama.




