Portalnusantara.id Palembang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-Pp) di Provinsi Sumatera Selatan disinyalir melakukan penyegelan dengan paksa dan tanpa pasal di salah satu Diskotik Darma Agung (DA) Club 41 yang berlokasi di jalan Kolonel H Burlian, KM 7 Kota Palembang pada Senin 22 Desember 2025.

Menanggapi hal tersebut, Owner Darma Agung Club 41, Thomas Chandra BSc, mengatakan bahwa dari awal bulan, pihaknya sudah diganggu oleh rombongan Ormas Harimau Sumatera Bersatu dan GRIB dengan cara melakukan upaya Provokasi massa ke tempat usaha miliknya.

"Pada saat itu sudah menjelaskan, bahwa saya menerima semua pihak yang ingin bekerjasama dengan kami sebagai pelaku usaha yang menciptakan lapangan pekerjaan, kami sudah memberitahu bahwa kami mendukung penuh jika ada anggota ormas yang ingin bekerja di Darma Agung dan akan mendukung segala kegiatan sosial yang Ormas lakukan," ujar Thomas, kepada Media, Kamis (25/12/2025).

"Namun pihak ormas meminta agar karyawan kami yang sudah bekerja dari masyarakat sekitar di pecat dan lahan diberikan kepada ormas, sehingga kami tidak menyetujui." tambahnya

Thomas menuturkan, Setelah tidak disetujui serangan makin massive, dengan cara mengumpulkan massa dan mengintimidasi pelaku usaha, Ia juga mengaku bahwa kejadian tersebut sudah di laporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat setelah terjadi berkali-kali kejadian intimidasi ini, setelah tidak berhasil mereka kemudian menggunakan media sosial dan media berita seperti 'Adi simba' untuk menjatuhkan kami tidak berhasil, disitu ormas tetap memaksa pemerintah untuk menutup usaha kami." tutur Thomas

Terbukti tanpa panggilan kepada pelaku usaha, Sambung Thomas, kami langsung diberikan SP 1 lanjut SP2 dan dilanjut lagi SP3, dari pihak kuasa hukum kami Adam SH sudah mengatakan siap menggugat dikarenakan ada indikasi salah satu Kabid Satpol PP Sumsel adalah saudara dari salah satu pembina ormas yang memang sangat nafsu menginginkan lahan parkiran kami.

"Setelah SP3, baru kami pelaku usaha dipanggil untuk membeberkan permasalahan perijinan yang memang bukan kesalahan ada di kami namun dikarenakan update peraturan dari pemerintah dulunya IMB sekarang menjadi PBG, kami tetap lakukan update padahal kami tidak melakukan perubahan apapun pada struktur atau bentuk bangunan," sambung Thomas

Menurut Thomas, dengan peraturan dan perijinan yang ada, pihaknya tetap mengikuti proses tersebut dan juga sudah melakukan pembayaran retribusi resmi ke daerah.