KENDARI ,(PORNUS)— Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial I (42) terkait kasus pencurian yang dilaporkan warga berinisial FW (37). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 Wita di Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Kasus bermula ketika FW mendapati rumahnya dibobol pada Sabtu, 27 September 2025 saat ia dan ketiga anaknya sedang tidur. Korban baru menyadari kejadian tersebut keesokan paginya, sekitar pukul 06.00 Wita, setelah menemukan jendela depan rumah terbuka. Satu unit laptop yang berada di atas meja kamar hilang, bersama tas berisi kartu ujian, flashdisk data sekolah, uang tunai Rp400.000, dan cincin emas.
Setelah menerima laporan, Tim Buser77 melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi I sebagai salah satu pelaku. Polisi juga mengamankan satu unit laptop sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan, I mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekannya, N dan J, turut terlibat. Ketiganya beraksi menggunakan sepeda motor. J berperan sebagai pengemudi, I mencongkel jendela sekaligus mengawasi keadaan, sementara N mengambil barang curian di dalam rumah.
“Barang hasil curian dijual kepada P,” kata I dalam pemeriksaan.
I mengaku menerima bagian Rp350.000 dari penjualan laptop tersebut.
Polisi menyebut, I merupakan residivis yang telah empat kali terlibat kasus pencurian. Selain itu, ia mengaku pernah melakukan aksi serupa di 28 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari.
Saat ini, I ditahan di ruang piket Satreskrim Polresta Kendari. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar dua pelaku lainnya serta menelusuri barang bukti tambahan.




