TANGERANG, PORNUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan liar di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Keramat, Kecamatan Pakuhaji. Sebanyak 15 bangunan yang masih berdiri di badan jalan kini terancam ditertibkan setelah petugas mendistribusikan surat peringatan pertama.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (24/02/2026) dengan melibatkan belasan personel Satpol PP yang didampingi aparat pemerintah desa, serta unsur TNI dan Polri guna memastikan proses berjalan aman dan kondusif.
Berdasarkan data lapangan, jumlah bangunan liar telah berkurang dari sebelumnya 18 unit menjadi 15 unit. Penurunan ini terjadi setelah adanya imbauan awal dan pendekatan persuasif kepada para pemilik bangunan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menjelaskan bahwa pemberian surat peringatan pertama merupakan tahapan awal sebelum dilakukan penertiban lanjutan.
“Surat peringatan pertama ini adalah bagian dari sosialisasi sebelum dilakukan sterilisasi di sepanjang Jalan Raya Desa Keramat. Bangunan tersebut berada di badan jalan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan bangunan liar tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah.
Menurutnya, seluruh tahapan telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dimulai dari teguran hingga peringatan bertahap.
“Jika hingga peringatan ketiga tidak diindahkan, maka penertiban paksa dapat dilakukan. Namun kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” tegasnya.
Satpol PP berharap para pemilik bangunan dapat segera membongkar secara mandiri sebelum tindakan tegas dilakukan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

