Portalnusantara.id Banten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menangani sembilan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, empat perkara masih dalam tahap penyidikan dan lima lainnya telah masuk tahap penuntutan.
Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit mengatakan, empat perkara yang masih disidik terdiri atas tiga kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di BRI Unit Pasar Timur Branch Office Pandeglang tahun 2022–2023.
Serta satu perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pada PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah tahun 2021–2024.
“Sedangkan lima perkara yang sudah tahap penuntutan di antaranya dugaan korupsi pengelolaan KMKU pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Pandeglang tahun 2016–2020, dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk organisasi pendidikan dan majelis taklim di Kecamatan Angsana dan Munjul tahun 2015," ungkap Wildani, Kamis (25/12)
"Serta tiga perkara kredit fiktif di BRI Unit Pasar Timur,” tambahnya
Ia menjelaskan, selain melakukan penuntutan dan eksekusi, Kejari Pandeglang juga melakukan penyitaan serta pemulihan aset dan keuangan negara guna meminimalkan kerugian negara.
“Kinerja Kejari Pandeglang sepanjang 2025 menunjukkan penanganan perkara tindak pidana khusus dilakukan secara intensif dan komprehensif,” ujarnya.
Wildani menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dengan tetap menjunjung hak-hak para terdakwa dalam setiap tahapan proses hukum.
“Kejaksaan RI, khususnya Kejari Pandeglang, berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara serta memastikan setiap kasus diproses sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.




