Serang, PORNUS - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar rapat penting guna membahas hasil evaluasi Gubernur Banten terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut difokuskan pada penyelarasan dan penyempurnaan dokumen APBD 2026 agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Di tengah upaya penyempurnaan dokumen anggaran tersebut, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyampaikan kabar gembira terkait raihan prestasi institusi yang dipimpinnya.
Muji Rohman menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian DPRD Kota Serang yang berhasil meraih penilaian tertinggi se-Provinsi Banten dalam Penilaian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2024.
Penghargaan prestisius ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas kinerja DPRD Kota Serang dalam pengelolaan dokumentasi hukum yang transparan, tertib, dan akuntabel.
“Prestasi ini merupakan hasil kerja sama dan komitmen seluruh unsur di DPRD Kota Serang dalam mewujudkan tata kelola dokumentasi hukum yang baik dan dapat diakses oleh masyarakat,” ujar Muji, Senin (29/12/2025).
Ia juga secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Serang beserta seluruh jajaran sekretariat atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam mengelola JDIH DPRD Kota Serang secara optimal.
“Semoga capaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan ke depannya, sehingga pelayanan informasi dan dokumentasi hukum kepada masyarakat semakin berkualitas,” tambahnya.
Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Serang ini diharapkan dapat menghasilkan penyempurnaan APBD Tahun Anggaran 2026 yang lebih akuntabel, efektif, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan serta kebutuhan masyarakat Kota Serang.




