Portalnusantara.id Lebak – Kasus memilukan menimpa Ibu Meri, janda paruh baya warga Kampung Rancasema Pos RT/RW 01/01, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, bukan sekadar persoalan kemiskinan. Peristiwa ini mengarah pada dugaan kelalaian aparat pemerintahan desa dan wakil rakyat, yang berpotensi melanggar kewajiban konstitusional dan aturan perundang-undangan.

Selama tiga tahun, Ibu Meri terpaksa tidur di teras rumah orang lain, lantaran rumah miliknya rusak parah dan tak layak huni. Tiang atap rapuh, bocor di hampir seluruh ruangan, dan setiap hujan air menggenangi rumah. Kondisi ini jelas mengancam keselamatan jiwa.

Ironisnya, kondisi tersebut bukan rahasia. Ibu Meri menyebut pihak Desa Kaduagung Timur sudah mengetahui, bahkan rumahnya sempat didokumentasikan oleh aparat desa. Namun hingga kini, tak ada bantuan, rehabilitasi rumah, ataupun perlindungan sosial.

“Rumah saya sudah difoto-foto pak, tapi Pak Jaro tidak pernah datang. Padahal di sini sering banjir,” ujar Ibu Meri lirih, Senin (29/12/2025)

Diduga Melanggar Undang-Undang

Secara hukum, pembiaran ini patut diduga melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

Pasal 34 ayat (1) UUD 1945

“Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.”

UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mewajibkan pemerintah daerah mendata, melindungi, dan memberikan bantuan sosial kepada warga miskin ekstrem.