Pekanbaru, PORNUS – Kabar baik datang dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Pemerintah secara resmi memulai program relokasi lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan konservasi tersebut, sebagai langkah strategis memulihkan fungsi hutan lindung yang vital bagi keberlanjutan ekosistem.

Yang menggembirakan, proses relokasi berjalan kondusif berkat kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat yang secara sukarela menyerahkan lahan mereka kepada negara. Sinergi ini menjadi angin segar sekaligus bukti nyata kuatnya komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian TNTN.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam kegiatan Relokasi Lahan Masyarakat dari TNTN yang digelar di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025).

“Inilah yang terus kita dorong, agar masyarakat mau berdiskusi dan berdialog untuk menemukan solusi. Dan solusinya hari ini sudah dibuktikan oleh Bapak Menteri Kehutanan, yakni relokasi,” ujar Ossy Dermawan.

Ia menegaskan, relokasi tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat. Pemerintah berupaya memastikan pemulihan kawasan berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak warga terdampak.

Berdasarkan data hasil verifikasi Satuan Tugas (Satgas) Garuda, tercatat terdapat 1.075 pemegang sertifikat yang berada di dalam kawasan TNTN. Pada kesempatan itu, dilakukan simbolisasi penyerahan 13 sertifikat lahan dari masyarakat kepada Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Plt. Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto.

Sebagai solusi relokasi tahap pertama, pemerintah juga secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial kepada tiga kelompok masyarakat. Program ini mencakup lahan seluas sekitar 633 hektare yang diperuntukkan bagi 228 kepala keluarga.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan, masyarakat yang terdampak relokasi akan difasilitasi melalui skema hutan kemasyarakatan, sebelum nantinya dilakukan pelepasan kawasan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Insyaallah, nanti kalau situasi sudah lebih baik, akan ada proses TORA. Kawasan dikeluarkan dari hutan dan diserahkan kembali ke Kementerian ATR/BPN, selanjutnya disertipikasi untuk kebun-kebun masyarakat,” jelas Raja Juli Antoni.