TANGERANG, PORNUS — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengeluarkan imbauan resmi terkait adanya indikasi pencemaran limbah kimia di aliran Sungai Cisadane. Masyarakat diminta untuk sementara waktu tidak memanfaatkan air sungai tersebut guna menghindari risiko kesehatan yang membahayakan.

Kepala Dinkes Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni, menegaskan bahwa sebagai langkah pencegahan, warga dilarang menggunakan air Sungai Cisadane untuk keperluan sehari-hari. Larangan ini mencakup aktivitas mandi, mencuci, memasak, hingga konsumsi air minum, sampai ada pemberitahuan resmi bahwa kondisi air telah kembali normal.

"Warga juga diimbau tidak mengonsumsi ikan atau hasil tangkapan lainnya dari Sungai Cisadane serta menghindari kontak langsung dengan air, terutama jika tercium bau menyengat, berbusa, atau terjadi perubahan warna yang tidak normal," ujar dr. Dini dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa paparan limbah kimia di aliran sungai berisiko menimbulkan berbagai gangguan medis serius, mulai dari iritasi kulit, gangguan pernapasan, hingga gejala mual dan muntah.

Sebagai langkah antisipasi, Dinkes meminta masyarakat yang mengalami keluhan kesehatan setelah bersentuhan dengan air sungai untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Dalam kondisi darurat, warga dapat menghubungi Call Center 112 atau nomor layanan 021-5577-1135.

Saat ini, Pemkot Tangerang bersama instansi terkait tengah melakukan pemantauan intensif dan investigasi di lapangan untuk mencari sumber pencemaran. Langkah penanganan juga terus diupayakan guna memastikan keselamatan masyarakat sekaligus mempercepat pemulihan kualitas lingkungan di sepanjang aliran sungai.

Masyarakat diharapkan tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan, serta hanya merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang terkait perkembangan situasi ini.