Lebak, PORNUS– Sejumlah pihak menyoroti dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pada sejumlah klinik kesehatan di Kabupaten Lebak. Isu ini mencuat ke ruang publik dan memicu desakan agar Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak melakukan evaluasi serta pengawasan secara menyeluruh demi menjamin keselamatan pasien.

Sorotan tersebut mengemuka dalam kegiatan klarifikasi yang berlangsung di Klinik Utama Tanti Kirana, Rangkasbitung, Jumat (26/12/2025). Dalam kesempatan itu, seorang dokter spesialis kandungan berinisial ST, didampingi kuasa hukum Resti Komalawati, S.H., M.H., menyampaikan penjelasan terkait tata kelola klinik serta pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pelayanan kesehatan.

Aktivis pemerhati sosial dan kesehatan, Dani Saeputra, menyampaikan pandangannya bahwa kondisi pelayanan klinik di Lebak perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan sebagai instansi pembina dan pengawas.

“Jika terdapat klinik yang belum sepenuhnya memenuhi SOP, maka hal tersebut perlu segera dievaluasi dan dibenahi. Tujuannya bukan untuk menyalahkan, tetapi memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar dan melindungi masyarakat,” ujar Dani.

Sejumlah Hal yang Perlu Ditelusuri

Menurut Dani, berdasarkan informasi dan temuan lapangan yang dihimpun timnya, terdapat beberapa aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang, antara lain:

  • Kesesuaian izin dan kompetensi tenaga medis dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Kelayakan serta pemeliharaan peralatan medis yang digunakan dalam pelayanan pasien.
  • Ketertiban dan keakuratan pencatatan serta dokumentasi medis sesuai standar pelayanan.

Ia menekankan bahwa aspek-aspek tersebut merupakan bagian penting dalam mencegah terjadinya kesalahan medis serta menjaga kualitas layanan kesehatan.

“Pengawasan yang konsisten akan membantu meminimalisir risiko kesalahan penanganan pasien dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap fasilitas kesehatan,” tambahnya.