JAKARTA, PORNUS – Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri resmi menahan seorang tersangka berinisial CVT terkait kasus dugaan pemalsuan status perkawinan dalam dokumen kependudukan. Tersangka diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik guna mengubah status identitasnya.

Kasus ini mencuat berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor berinisial AC, yang menemukan bahwa status perkawinan CVT dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tercantum sebagai "belum kawin". Padahal, saat itu CVT masih terikat pernikahan sah dengan pelapor.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam sebelum menetapkan tersangka.

“Kami telah memeriksa 13 saksi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Surabaya, Balikpapan, dan Alor, serta satu saksi rekan tersangka. Selain itu, tiga saksi ahli dari bidang pidana, Kemendagri, dan digital forensik juga dimintai keterangan. Berdasarkan gelar perkara, unsur pidana telah terpenuhi,” jelas Nurul Azizah dalam keterangannya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah meminta bantuan oknum ASN di Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah data pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada 7 September 2021. Akibat perbuatan tersebut, data kependudukan tersangka tidak sesuai dengan kondisi hukum yang sebenarnya.

Nurul menambahkan, tindakan tersangka berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik secara psikis bagi pelapor dan anak-anaknya, maupun hilangnya hak keperdataan anak. Selain itu, kasus ini berdampak negatif pada nama baik serta karier pelapor.

Penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan pada pemeriksaan kedua, Kamis (12/2/2026) malam. Penahanan dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif.

“Secara objektif, tersangka melanggar Pasal 394 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan, terlambat hadir, hingga menolak menyerahkan barang bukti dan menandatangani dokumen resmi penyidikan,” tegas Nurul.

Dalam perkara ini, penyidik menyita puluhan dokumen berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kalabahi, dan Balikpapan. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55/56 KUHP, yang telah disesuaikan ke dalam Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.