Serang (PORNUS) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi serta peredaran cairan liquid vape ilegal dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial AG.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan di Serang, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (23/11/2025) setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika dan cairan liquid ilegal.
“Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman JNE di wilayah Tangerang. Selanjutnya dilakukan control delivery terhadap paket tersebut,” ujar Wiwin.
Ia menjelaskan, paket tersebut kemudian dikirim ke alamat tujuan, namun tersangka tidak berada di lokasi penerimaan. Tersangka memerintahkan agar paket dititipkan di pos keamanan setempat dan selanjutnya menggunakan jasa ojek daring untuk mengambil paket tersebut di kawasan depan Mall Senayan City, Jakarta Pusat.
“Saat tersangka mengambil paket tersebut, tim langsung melakukan penangkapan di lokasi,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sembilan bungkus plastik hitam bertuliskan X-MEN berisi cairan liquid dalam cartridge, empat bungkus plastik putih bertuliskan POPEYE berisi cairan liquid dalam cartridge, empat bungkus plastik hijau muda berisi cairan liquid dalam cartridge, tiga bungkus plastik hijau tua berisi cairan liquid dalam cartridge, serta satu bungkus plastik klip berisi tiga butir pil warna kuning yang diduga ekstasi.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 10 milik tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis ekstasi dan cartridge berisi cairan liquid tersebut dari seseorang berinisial ALX yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Pulau Sumatra. Barang tersebut dibeli dengan nilai sekitar Rp40 juta untuk kemudian diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.




