Jakarta , PORNUS – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Gugatan tersebut ditujukan untuk menguji keabsahan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan KPK atas perkara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/1/2026), menegaskan bahwa langkah praperadilan ini diajukan sebagai respons atas penjelasan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghentian perkara tersebut.

“Gugatan ini merupakan tanggapan atas jawaban yang diberikan KPK dan BPK terkait perkara dugaan korupsi tata kelola tambang Konawe Utara,” ujar Boyamin.

Boyamin menjelaskan, kasus tersebut sebelumnya telah masuk tahap penyidikan dan sempat direncanakan penahanan terhadap Aswad Sulaiman. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana dengan alasan kondisi kesehatan tersangka. Setelah berjalan hampir dua tahun, penyidikan justru dihentikan melalui penerbitan SP3.

Menurut MAKI, SP3 tersebut tidak sah karena dua alasan utama. Pertama, terdapat dugaan suap yang bersifat berlanjut sehingga secara hukum belum dapat dinyatakan kedaluwarsa. Kedua, proses penghitungan kerugian negara oleh BPK dinilai belum tuntas.

“Kami gugat karena terdapat indikasi suap berlanjut dan pemeriksaan kerugian negara oleh BPK belum selesai,” tegas Boyamin.

Ia menambahkan, dalam surat penjelasan BPK disebutkan bahwa perhitungan kerugian negara terkait royalti pertambangan masih memerlukan keterangan dan dokumen tambahan. Namun, KPK dinilai menghentikan penyidikan sebelum memenuhi permintaan tersebut.

“Penghentian kasus ini berdasarkan jawaban BPK menjadi prematur. Seharusnya KPK terlebih dahulu melengkapi data dan dokumen yang diminta BPK sebelum menerbitkan SP3,” kata Boyamin.

MAKI meyakini langkah penghentian penyidikan yang diambil KPK tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya meminta hakim praperadilan untuk menyatakan SP3 tersebut tidak sah dan memerintahkan KPK melanjutkan penanganan perkara.