SERANG, BANTEN – Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 digelar meriah di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (9/2). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat tinggi negara, pimpinan lembaga, kepala daerah, serta insan pers dari berbagai daerah di Indonesia.

Kehadiran para menteri dan pimpinan lembaga negara menunjukkan dukungan kuat pemerintah terhadap peran strategis pers sebagai pilar demokrasi sekaligus mitra pembangunan nasional.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin hadir mewakili Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Dalam sambutannya, ia menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional 2026 dari Presiden sekaligus apresiasi kepada insan pers atas dedikasi menjaga kualitas informasi bagi masyarakat.

“Beliau menyampaikan selamat Hari Pers Nasional tahun 2026 dan penghargaan setinggi-tingginya kepada insan pers Indonesia atas dedikasi kepada bangsa dan negara,” ujar Cak Imin.

Ia menegaskan, kualitas pers menjadi penentu utama arah demokrasi dan masa depan bangsa di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI). Menurutnya, dunia saat ini tidak hanya bergerak, tetapi juga dinavigasi oleh informasi, data, dan algoritma.

Dalam kondisi tersebut, jurnalisme memiliki peran krusial sebagai penjaga batas antara fakta dan rekayasa melalui proses verifikasi yang beretika.
“Jurnalisme tidak boleh kalah oleh algoritma. Teknologi harus menjadi alat bantu, bukan pengganti nurani,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menekankan bahwa meskipun masyarakat saat ini banyak menikmati konten media sosial yang sensasional, media arus utama tetap menjadi rujukan utama informasi yang akurat dan terpercaya.

“Hasil penelitian menunjukkan masyarakat menikmati media sosial yang menyajikan sensasi. Namun ketika ditanya apa yang dicari, jawabannya adalah media mainstream. Media arus utama tetap menjadi referensi masyarakat,” kata Komaruddin.

Dalam upaya menjaga tata kelola ruang digital yang sehat, pemerintah pusat juga tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam kinerja jurnalistik. Penyusunan regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap penelaahan di Kementerian Hukum sebagai bagian dari upaya menjaga etika, profesionalisme, dan keberlanjutan industri media.