Portalnusantara.id Lebak - Praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang telah lama dilarang pemerintah masih ditemukan di sejumlah sekolah dasar. Salah satunya diduga terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Cijoropasir, Kabupaten Lebak, Senin (9/2/2026).
Ketua Investigasi LSM Pemuda Banten Reformasi (PBR) Kabupaten Lebak, Alex Simatupang, menyayangkan praktik tersebut masih berlangsung. Ia menegaskan, sejak diterbitkannya Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku, guru maupun pihak sekolah tidak diperbolehkan memaksakan peserta didik membeli buku tertentu di luar buku teks resmi yang disediakan pemerintah.
Menurutnya, penjualan LKS oleh guru justru menjadi beban tambahan bagi orang tua murid, sementara siswa telah memperoleh buku pelajaran gratis melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Buku. Praktik ini juga kerap dikaitkan dengan adanya keuntungan pribadi atau komisi dari penerbit sehingga menimbulkan kesan terselubung di lingkungan pendidikan.
Alex menambahkan, persoalan tidak berhenti pada penjualan LKS. Orang tua murid juga sering diminta menanggung berbagai biaya operasional sekolah dengan berbagai alasan.
Padahal kata dia, mengacu pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, sejumlah kebutuhan operasional sekolah dapat dibiayai dari dana BOS. Sekolah juga wajib menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan komite sekolah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 12.
Ia menilai alasan ketiadaan anggaran tidak dapat dibenarkan dan justru menunjukkan lemahnya transparansi penggunaan dana publik.
Selain itu, pungutan sering kali dialihkan melalui komite sekolah. Padahal, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan penggalangan dana hanya boleh bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi pungutan wajib.
“Di satu sisi pemerintah setiap tahun mengalokasikan dana BOS, namun di sisi lain orang tua murid masih harus menanggung beban tambahan melalui pembelian LKS maupun iuran operasional lainnya,” ujarnya.
Alex menilai kondisi tersebut ironis, karena sekolah negeri yang seharusnya menjadi pilar pendidikan gratis justru terjebak dalam praktik pungutan terselubung yang membebani wali murid.




