Jakarta, PORNUS— Pemerintah bersama Dewan Pers terus mendorong penguatan ekosistem pers nasional melalui pendataan dan verifikasi perusahaan pers di seluruh Indonesia. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme media sekaligus meningkatkan kualitas jurnalistik nasional.
Pendataan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 15 ayat (2) huruf g, yang menugaskan Dewan Pers untuk mendata perusahaan pers sebagai upaya memastikan keberadaan media yang sehat dan bertanggung jawab.
Tenaga Ahli Dewan Pers, Winarto, menjelaskan bahwa pendataan bukan sekadar menghitung jumlah media yang beroperasi, tetapi memastikan perusahaan pers memenuhi standar profesional.
“Tujuan utamanya agar pers mampu menjalankan fungsinya secara optimal sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, sekaligus lembaga ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujar Winarto.
Pendataan dilakukan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 melalui dua tahapan utama, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Pada tahap administrasi, Dewan Pers meneliti kelengkapan legal perusahaan, kesesuaian bidang usaha dengan KBLI yang diizinkan, keberadaan wartawan kompeten, hingga pemenuhan hak ketenagakerjaan. Sementara verifikasi faktual dilakukan dengan kunjungan langsung ke kantor media untuk memastikan keberlangsungan redaksi, aktivitas produksi berita, tata kelola ruang kerja, serta mekanisme editorial.
Media yang lolos tahap administrasi akan berstatus Terverifikasi Administratif, lalu melanjutkan ke verifikasi faktual. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, perusahaan pers akan memperoleh status Terverifikasi Faktual dari Dewan Pers.
Selain aspek kelembagaan, Dewan Pers juga menilai kualitas konten pemberitaan. Penilaian meliputi produktivitas berita, keberlanjutan publikasi, sumber liputan, penerapan kaidah jurnalistik, hingga kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Untuk media daring, standar minimal produktivitas berkisar 10–15 berita per hari dengan dominasi karya jurnalistik sendiri, bukan semata siaran pers.
Winarto mengungkapkan, tingkat kelolosan verifikasi administrasi saat ini masih berada di angka 50–60 persen. Kendala utama yang kerap ditemukan meliputi rendahnya kualitas konten, dominasi berita rilis, kurangnya kontinuitas pemberitaan, lemahnya teknik penulisan, serta belum optimalnya penerapan etika jurnalistik.







