Pasuruan, (PORNUS) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mendesak percepatan pemutakhiran data sertipikat tanah lama untuk mewujudkan sistem pertanahan yang akurat dan terintegrasi secara digital.

Ossy Dermawan menegaskan bahwa upaya pemutakhiran data ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan pekerjaan rumah bersama yang harus dikawal secara berkelanjutan hingga ke tingkat daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Wamen Ossy saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan, Minggu (1/2/2026). Ia menyoroti pentingnya koordinasi berjenjang dalam menyelesaikan berbagai persoalan data pertanahan.

“Jika kita ingin menyelesaikan masalah, kita harus tahu metodologi penyelesaiannya. Bila membutuhkan dukungan, sampaikan ke Kepala Kantah, lalu diteruskan ke Kanwil agar kita bisa bekerja bersama,” ujar Ossy.

Secara nasional, Wamen Ossy mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat sekitar 12 juta bidang tanah yang masuk kategori Kualitas Data (KW) 4, 5, dan 6. Kategori ini merujuk pada sertipikat lama yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam basis data digital ATR/BPN.

Ia merinci, KW 4 adalah bidang tanah yang data fisik dan yuridisnya telah memenuhi ketentuan, namun belum terpetakan secara spasial. KW 5 mencakup bidang dengan data yuridis lengkap, tetapi data fisik dan peta kadastralnya masih perlu ditingkatkan. Sementara KW 6 adalah bidang tanah yang data fisik, yuridis, dan spasialnya masih memerlukan perbaikan secara menyeluruh.

Di hadapan jajaran Kantah Kabupaten Pasuruan, Wamen Ossy secara khusus menyampaikan harapannya agar Provinsi Jawa Timur menjadi daerah yang progresif dalam mendorong percepatan pemutakhiran data pertanahan.

“Dari Jawa Timur sudah ada komitmen menjadi salah satu Kanwil yang paling agresif secara nasional. Tentu ini membutuhkan dukungan seluruh jajaran,” katanya.

Meski demikian, Wamen Ossy mengingatkan agar proses pemutakhiran data dilakukan secara realistis dan terukur. Ia meminta jajaran di daerah untuk memilah bidang tanah mana yang dapat segera diselesaikan dan mana yang memerlukan penanganan khusus, termasuk bila membutuhkan bantuan eksternal.