Portalnusantara.id Jakarta - Penunjukan figur dari kalangan politisi aktif sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berpotensi menggerus kualitas demokrasi di Indonesia. Langkah tersebut dikhawatirkan membuka ruang penyanderaan lembaga peradilan oleh kepentingan politik, sehingga mengancam independensi kekuasaan kehakiman.

Politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, menilai pengangkatan politisi aktif, termasuk nama Adies Kadir dari Partai Golkar, sebagai preseden berbahaya bagi prinsip negara hukum. Menurutnya, praktik tersebut menunjukkan pergeseran arah dari supremasi konstitusi menuju dominasi kekuasaan politik.

“Secara etis, menempatkan kader partai aktif terlebih yang memiliki posisi strategis di DPR ke dalam MK menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata. MK berwenang menguji undang-undang yang dibuat oleh DPR. Jika hakimnya berasal dari fraksi yang menyetujui UU tersebut, dia akan ‘mengadili produknya sendiri’,” ujar Denny dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).

Dipertanyakan dari sisi kenegarawan

Denny menekankan bahwa Pasal 24C UUD 1945 secara tegas mensyaratkan hakim MK memiliki sikap kenegarawanan. Dalam pemahaman konstitusional, seorang negarawan adalah figur yang telah menanggalkan kepentingan pribadi maupun kelompok politiknya. Ia menilai, meskipun politisi dapat mengundurkan diri secara formal, afiliasi ideologis dan rekam jejak politik tidak serta-merta hilang.

Masuknya unsur partisan ke dalam MK juga dinilai bertentangan dengan prinsip hukum universal nemo judex in causa sua, yakni larangan seseorang menjadi hakim atas perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sendiri. Kondisi ini, menurut Denny, berisiko melemahkan mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi.

Gejala Autocratic Legalism

Lebih jauh, Denny melihat fenomena tersebut sebagai bagian dari praktik pelemahan konstitusi yang dilakukan secara sistematis. Ia menilai kekuasaan tidak lagi dipertahankan melalui cara-cara koersif, melainkan melalui penguasaan instrumen hukum atau yang dikenal dengan istilah autocratic legalism.

“Penguasa tidak lagi menggunakan militer untuk melanggengkan kekuasaan, melainkan hukum. Dengan menguasai MK, koalisi penguasa dapat memastikan setiap undang-undang kontroversial seperti revisi UU Penyiaran hingga aturan Pemilu akan selalu lolos dari uji materi,” tambahnya.