PALEMBANG, PORNUS – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti serius kebijakan penetapan anggaran aparat penegak hukum (APH) yang diterapkan secara merata oleh pemerintah pusat. Anggota DPR menilai, alokasi anggaran seharusnya disusun berbasis kebutuhan riil dan beban kerja masing-masing daerah guna menjamin kinerja optimal di lapangan.
Pernyataan ini mengemuka saat Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI dan Kejaksaan RI Komisi III DPR RI ke Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (29/1/2026).
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menegaskan bahwa pemotongan anggaran yang disamaratakan berpotensi besar mengganggu pencapaian target kinerja APH di daerah.
“Anggaran idealnya disusun berdasarkan usulan dari daerah, mulai dari Polres, Polda, hingga Kejaksaan. Jika alokasi dipotong secara merata, target kinerja sulit tercapai,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Benny menilai, keterbatasan anggaran berdampak langsung pada kualitas pelayanan keamanan dan penegakan hukum. Salah satu risiko terbesarnya adalah pembatasan kegiatan patroli.
“Jika patroli dibatasi karena anggaran, ini sangat berbahaya. Apalagi Sumatera Selatan termasuk daerah dengan tingkat kriminalitas yang cukup tinggi. Keamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kinerja maksimal APH hanya dapat dicapai apabila didukung oleh alokasi anggaran yang memadai.
Dampak Pemangkasan Anggaran di Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2026, Kejati Sumsel mengalami pengurangan signifikan pada sejumlah program strategis, meskipun berkomitmen melaksanakan reformasi birokrasi.






