Tangerang, PORNUS – Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar rapat khusus perbaikan Jalan Raya Pakuhaji–Sepatan sebagai langkah konkret menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang rusak parah. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dan berlangsung di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (4/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa pembangunan Jalan Pakuhaji–Sepatan telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2026 dan saat ini tengah memasuki tahapan proses lelang, sehingga pelaksanaannya dipastikan berjalan sesuai rencana.

“Rapat ini kami gelar untuk memastikan tidak ada keraguan di masyarakat. Jalan Pakuhaji–Sepatan sudah dianggarkan tahun 2026 dan saat ini sedang dalam proses lelang. Semua tahapan harus dijalankan sesuai ketentuan,” tegas Maesyal Rasyid.

Bupati menyampaikan, rapat khusus tersebut digelar sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan infrastruktur yang berdampak langsung pada keselamatan dan aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang.

Sambil menunggu proses lelang dan dimulainya pekerjaan fisik, Bupati menginstruksikan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang untuk melakukan penanganan darurat pada titik-titik jalan yang mengalami kerusakan berat. Penanganan dilakukan melalui penambalan menggunakan material macadam agar jalan tetap fungsional dan aman dilalui.

“Tidak boleh ada pembiaran. Jalan yang rusak parah harus segera ditangani, meskipun sifatnya sementara, agar tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Bupati juga menekankan pentingnya peran serta pengembang dan pelaku usaha yang memanfaatkan Jalan Pakuhaji–Sepatan. Ia meminta agar pengembang turut membantu perbaikan sementara melalui mekanisme tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Selain itu, Bupati secara tegas menyoroti persoalan kendaraan bertonase berat, khususnya truk pengangkut tanah, yang dinilai menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan jalan. Ia mengimbau agar selama proses perbaikan berlangsung, kendaraan bertonase berat menghindari ruas Jalan Pakuhaji–Sepatan.

Bupati juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan tonase dan jam operasional truk tambang sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati merupakan keharusan yang tidak bisa ditawar.