KOTA TANGERANG , PORNUS– Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti keras pelaksanaan tender proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana RSUD Panunggangan Barat, Kota Tangerang, yang bersumber dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai hampir Rp30 miliar. CBA menilai proses tender tersebut sarat kejanggalan serius dan kuat dugaan telah direkayasa sejak awal.

Koordinator CBA Jajang Nurjaman mengungkapkan, dari total 68 perusahaan yang tercatat sebagai peserta tender, hanya dua perusahaan yang benar-benar masuk dalam persaingan harga. Sementara 66 peserta lainnya gugur secara massal tanpa disertai penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Fakta ini menunjukkan bahwa kompetisi dalam tender hanya bersifat formalitas. Bukan persaingan yang sehat dan terbuka sebagaimana prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Jajang dalam keterangan tertulis, Kamis (25/12/2025).

CBA juga menemukan bahwa proses evaluasi terhadap 66 peserta yang gugur tidak disertai alasan administrasi, teknis, maupun kualifikasi yang jelas. Kondisi tersebut dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan publik.

“Tender bernilai besar seharusnya membuka ruang persaingan luas. Yang terjadi justru penyingkiran hampir seluruh peserta tanpa penjelasan yang sah,” tegasnya.

Dari sisi harga penawaran, CBA mencatat kejanggalan lain. Dua peserta yang lolos mengajukan harga di kisaran 92 hingga 93 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dengan selisih yang sangat tipis. Pola tersebut dinilai tidak mencerminkan kompetisi harga yang wajar.

“Kondisi ini mengindikasikan persaingan semu. Harga seolah sudah berada dalam koridor aman sejak awal, sehingga patut diduga terjadi pengaturan tender,” kata Jajang.

CBA juga menilai efisiensi anggaran yang dihasilkan sangat rendah. Dengan jumlah peserta yang besar, pemerintah daerah seharusnya memperoleh penawaran terbaik. Namun hasil tender dinilai tidak sebanding dengan skala persaingan yang tercatat secara administratif.

Atas temuan tersebut, CBA menyimpulkan bahwa tender pembangunan RSUD Panunggangan Barat tidak mencerminkan proses pengadaan yang jujur, adil, dan kompetitif, serta berpotensi diarahkan untuk memenangkan pihak tertentu melalui mekanisme evaluasi yang tidak transparan.