JAKARTA, PORNUS – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, mengapresiasi langkah Pengurus Nasional BEM Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) se-Nusantara dan Koordinator Senat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia yang menyampaikan aspirasi secara konseptual dan intelektual terkait berbagai persoalan hukum dan pemasyarakatan.
Apresiasi itu disampaikan Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama perwakilan mahasiswa di Gedung Nusantara II, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).
“Adik-adik memilih secara intelektual untuk menyampaikan masukan yang menyuarakan kepentingan rakyat, tentu kami apresiasi. Dimensi juang itu ada yang di dalam ruang dan ada yang di luar ruangan,” kata Dewi.
Menurut dia, langkah dialogis mahasiswa merupakan bentuk perjuangan strategis dalam mengawal kebijakan publik, khususnya di bidang hukum dan pemasyarakatan yang menjadi ruang lingkup kerja Komisi XIII DPR RI.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menyoroti masukan mahasiswa terkait fragmentasi sistem hukum akibat tumpang tindih regulasi. Ia menjelaskan, Komisi XIII yang baru berjalan sekitar satu tahun masih beradaptasi, terlebih dengan perubahan struktur kementerian dari satu menjadi tiga kementerian sehingga koordinasi lintas sektor masih terus diperkuat.
“Memang betul masih terdapat kurangnya dialog antar kementerian karena semua sama-sama baru. Contohnya sekarang kami sedang menyusun pembahasan tahap kedua RUU LPSK, menyesuaikan dengan KUHP yang sudah berjalan,” ujarnya.
Dewi mengatakan sinkronisasi regulasi menjadi salah satu tantangan dalam pembaruan sistem hukum nasional, sehingga diperlukan kolaborasi dan masukan berbasis kajian akademik.
Ia juga menyambut baik usulan mahasiswa mengenai model kolaborasi strategis melalui review kebijakan, revitalisasi program, hingga pembentukan sekolah advokasi. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki potensi besar melalui legal clinic atau lembaga bantuan hukum yang tidak hanya memberikan konsultasi hukum, tetapi juga melakukan kajian terhadap efektivitas kebijakan publik.
“Sekolah advokasi itu jangan dimaknai hanya beracara di pengadilan. Advokasi adalah menyampaikan aspirasi rakyat secara konseptual. Datanglah berdialog, baik ke legislatif maupun eksekutif, dengan gagasan yang matang,” katanya menegaskan.


