Jakarta , PORNUS — Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal penanganan perkara investasi peer to peer lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) secara menyeluruh, profesional, dan berkeadilan dengan mengedepankan pemulihan kerugian para korban.

Pernyataan tersebut disampaikan Adang usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Deputi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia.

“Komisi III DPR RI menekankan bahwa penanganan perkara PT DSI tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan, tetapi juga harus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian korban melalui penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset,” ujar Adang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Ia menegaskan peran strategis PPATK dalam melakukan penelusuran dan analisis menyeluruh terhadap aliran dana para lender, termasuk dugaan penyalahgunaan dana, pengalihan yang tidak sesuai peruntukan, serta indikasi tindak pidana lainnya. Hasil analisis tersebut diharapkan dapat disampaikan secara transparan kepada Komisi III DPR RI dan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Komisi III DPR RI mendorong terwujudnya koordinasi yang efektif dan berkelanjutan antara Bareskrim Polri dengan OJK, PPATK, LPSK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta penuntut umum.

“Koordinasi lintas lembaga menjadi kunci agar penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pemulihan kerugian korban serta mencegah terulangnya kejahatan serupa di sektor jasa keuangan digital,” kata politisi Fraksi PKS tersebut.

Komisi III DPR RI juga meminta Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyampaikan secara terbuka potensi dana yang tersedia sebagaimana disampaikan oleh PT Dana Syariah Indonesia. Dana tersebut bersumber dari pengembalian borrower aktif, penjualan aset gedung kantor, penjualan jaminan borrower aktif, serta aset lain yang masih memerlukan proses hukum dan harus diinformasikan secara transparan kepada para lender.

Di akhir keterangannya, Adang mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih produk investasi, khususnya yang menghimpun dana publik melalui platform digital. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan ketelitian OJK dan PPATK dalam proses perizinan serta pengawasan lembaga keuangan yang mengelola dana masyarakat.

“Perlindungan masyarakat dan keadilan bagi para korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penegakan hukum di sektor keuangan,” pungkas mantan Wakapolri tersebut.