JAKARTA, (PORNUS) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jaringan Tangerang dan menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni sabu seberat brutto 27,168 kilogram dan 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five (H5).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial D (36) dan S (45). Kasus ini diperkirakan bernilai sekitar Rp41,7 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Tangerang, Banten,” kata AKBP Parikhesit di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah ke lokasi pertama (TKP 1) di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang. Sekitar pukul 13.45 WIB, petugas mengamankan tersangka D yang berada di dalam mobil Honda CR-V.

Dari hasil penggeledahan kendaraan D, polisi menemukan empat paket besar sabu, sejumlah paket sabu yang telah dipecah, serta 5.000 butir psikotropika Happy Five. Selain itu, turut disita timbangan elektrik, buku catatan, dan beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil analisis terhadap barang bukti dan keterangan tersangka D, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua (TKP 2), yakni sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Di lokasi kedua, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan tersangka S. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar S, polisi menemukan 20 bungkus sabu yang disimpan dalam koper. Seluruh sabu tersebut dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang. Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.

“Di TKP kedua, petugas mengamankan tersangka S dan menemukan 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan pengemasan,” ujar AKBP Parikhesit.