LEBAK (PORNUS) – Program Bantuan Sosial (Bansos) pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang seharusnya meringankan beban warga miskin justru diduga berubah jadi ladang pungutan liar. Di Desa Wantisari, Kecamatan Lewidamar, Kabupaten Lebak, warga mengaku dipaksa menyetor sebagian bantuan kepada oknum Kepala Desa.

Ironisnya, bantuan berupa 20 kilogram beras dan empat liter minyak goreng yang diterima lebih dari 300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak sepenuhnya sampai ke tangan warga. Sejumlah penerima mengaku diminta menyerahkan satu liter minyak goreng, bahkan disertai ancaman.

“Kalau tidak diserahkan, katanya bisa dicoret dari daftar bansos,” ungkap seorang warga berinisial N, Selasa (16/12/2025).

Ancaman tersebut membuat warga tak berani menolak. Mereka memilih pasrah demi tetap tercatat sebagai penerima bantuan yang sangat dibutuhkan untuk bertahan hidup.

Yang lebih mengejutkan, Kepala Desa Wantisari, H. Hudori, tidak membantah adanya permintaan tersebut. Ia mengakui meminta sebagian bantuan dari warga, dengan alasan untuk subsidi silang kegiatan PKK, Posyandu, perangkat desa, hingga santunan anak yatim piatu, dan menyebutnya bersifat “sukarela”.

Namun dalih itu justru menuai kecaman. Pasalnya, aturan negara tegas melarang pemotongan bansos dalam bentuk apa pun. Kementerian Sosial menegaskan bahwa bantuan sosial harus diterima utuh oleh KPM, tanpa dalih sumbangan, subsidi silang, maupun alasan sosial lainnya.

Praktik ini berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001, pelaku pemotongan bansos terancam penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Kini, publik menanti langkah tegas dari pemerintah daerah, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum. Masyarakat mendesak agar kasus ini diusut tuntas, demi menjaga marwah program bansos dan mencegah hak warga miskin terus dirampas oleh oknum berkuasa.

(Welly)