JAKARTA, PORNUS— Pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan tanah yang berada di dalam kawasan hutan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Reforma Agraria. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan bahwa kejelasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) menjadi langkah awal yang krusial dalam menuntaskan konflik agraria, khususnya yang bersinggungan dengan kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Kerja bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait penyelesaian konflik agraria di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

“Reforma Agraria tidak bisa dilepaskan dari TORA. Yang kita hadapi hari ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga penguasaan fisik tanah itu sendiri—siapa yang menguasai dan bagaimana status hukumnya,” tegas Nusron.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa TORA bersumber dari tiga kategori utama. Pertama, tanah yang berasal dari kawasan hutan, yang penetapannya berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan. Kedua, tanah di luar kawasan hutan, yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Selain itu, ATR/BPN juga berwenang menetapkan lokasi TORA yang berasal dari tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, serta tanah negara lainnya untuk didistribusikan kepada masyarakat. Adapun penetapan subjek atau penerima manfaat Reforma Agraria berada di bawah kewenangan kepala daerah—Bupati, Wali Kota, dan Gubernur—selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Sumber TORA ketiga berasal dari tanah hasil penyelesaian konflik agraria, termasuk konflik di kawasan hutan. Menteri Nusron merinci bahwa konflik agraria tersebut terbagi ke dalam lima tipologi, mulai dari konflik tanah masyarakat dengan BUMN, konflik di luar kawasan hutan, konflik lahan transmigrasi, konflik dengan kawasan hutan, hingga konflik dengan tanah Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa persoalan reforma agraria antar kementerian dan lembaga saling berkaitan, terutama yang bersumber dari kawasan hutan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Ia menilai peran ATR/BPN menjadi sangat penting setelah kawasan hutan dilepas, terutama dalam menjamin kepastian hukum melalui penataan administrasi dan penerbitan sertipikat tanah.

Rapat kerja ini turut dihadiri Ketua Tim Pansus DPR RI Siti Hediarti Soeharto, serta jajaran menteri dan wakil menteri terkait, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh dan berkeadilan.