TANGERANG, PORNUS — Pemerintah Kabupaten Tangerang mempercepat penanganan kerusakan sejumlah ruas jalan yang dinilai menjadi salah satu penyebab meningkatnya kecelakaan lalu lintas. Langkah ini dilakukan melalui percepatan perbaikan infrastruktur serta pembatasan operasional kendaraan bertonase besar.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, sejumlah ruas jalan yang menjadi perhatian antara lain Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Adiyasa, Jalan Mauk–Sepatan, Jalan Raya Sukadiri, Jalan Cadas–Kukun, hingga Jalan Raya Pasar Kemis.

Menurut dia, kondisi jalan di titik-titik tersebut mengalami kerusakan dengan tingkat bervariasi, mulai dari kerusakan ringan hingga berat yang berdampak langsung terhadap keselamatan pengguna jalan.

“Kerusakan jalan ini sudah menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama yang harus segera ditangani,” kata Maesyal, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, tingginya intensitas kendaraan bertonase besar, khususnya truk angkutan tambang, menjadi salah satu faktor utama yang mempercepat kerusakan jalan, terutama di ruas non-tol yang memiliki keterbatasan daya dukung.

Selain meningkatkan risiko kecelakaan, kondisi jalan rusak juga berdampak pada kelancaran arus lalu lintas. Kemacetan dan perlambatan kendaraan kerap terjadi, terutama pada jam-jam sibuk.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan kebijakan strategis berupa Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penghentian sementara aktivitas angkutan tambang di jalan non-tol.

Kebijakan tersebut mencakup larangan operasional truk tambang golongan III, IV, dan V di seluruh jalan non-tol. Sementara itu, truk golongan II masih diperbolehkan beroperasi secara terbatas, yakni pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, dengan pengecualian pada sejumlah ruas jalan prioritas yang sedang dalam perbaikan.

“Langkah ini bersifat sementara dan bertujuan untuk mempercepat perbaikan konstruksi jalan agar kembali layak digunakan serta mengurangi risiko kecelakaan,” ujarnya.