JAKARTA , PORNUS – Pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja swasta dinilai masih lemah. Ombudsman RI mencatat 652 pengaduan maladministrasi THR dari pekerja selama 2023–2025 belum terselesaikan.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menekankan pentingnya langkah antisipatif menjelang THR 2026. "Kemnaker dan pemerintah daerah harus menindaklanjuti pengaduan lama, menuntaskan akar persoalan sistemik, dan memastikan pengawasan yang komprehensif," ujarnya di Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).

Robert menyebut tiga prioritas utama:

  • Sanksi perusahaan yang tidak patuh membayar THR, terutama di kawasan industri DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

    Penguatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan, baik kualitas maupun integritas personel.

    Integrasi pos pengaduan THR hingga tingkat daerah untuk memastikan penyelesaian pengaduan efektif dan pekerja memperoleh hak normatifnya.

    "THR adalah hak pekerja. Maladministrasi jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial," tegas Robert.

    Menjelang pembayaran THR 2026, Ombudsman RI bekerja sama dengan Kemnaker dan pemerintah daerah membuka Posko THR Keagamaan, termasuk melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, dan monitoring pengaduan. Masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi diimbau melapor ke Ombudsman RI.