Bogor, PORNUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) meluncurkan upaya penguatan sistem pelayanan kesehatan, Rabu (28/1). Fokus utama kebijakan ini adalah transformasi layanan kesehatan yang menitikberatkan pada penguatan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) dan penerapan zonasi wilayah kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dr. Fusia Meidiawaty, menjelaskan bahwa transformasi ini diarahkan agar masyarakat tidak selalu bergantung pada rumah sakit, melainkan dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal di tingkat primer.
“Penguatan pelayanan kesehatan primer menjadi kunci. Puskesmas harus percaya diri menangani kasus sesuai kewenangannya, sementara rumah sakit berperan sebagai rujukan untuk kasus yang memang membutuhkan penanganan lanjutan dan spesialisasi,” ujar Fusia.
Ia menjelaskan, Kabupaten Bogor yang memiliki jumlah penduduk lebih dari enam juta jiwa dan wilayah yang luas membagi sistem pelayanan kesehatannya ke dalam enam wilayah zonasi. Setiap wilayah zonasi didukung oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berfungsi sebagai rumah sakit rujukan utama regional. Sistem ini diharapkan membuat alur rujukan berjalan lebih terarah dan efisien.
Melalui penerapan zonasi, rujukan pasien diharapkan tidak lagi lintas wilayah secara tidak perlu. Pasien akan diarahkan ke rumah sakit rujukan terdekat sesuai zonasi tempat tinggalnya, selama fasilitas dan layanan yang dibutuhkan tersedia di RSUD wilayah tersebut.
“Penerapan zonasi ini krusial untuk efisiensi dan kecepatan layanan. Tidak efisien jika pasien dari wilayah barat harus dirujuk jauh ke pusat kota padahal di wilayahnya sudah tersedia RSUD yang memadai,” tegas Fusia.
Saat ini, Kabupaten Bogor memiliki 101 Puskesmas, dengan 37 di antaranya merupakan Puskesmas dengan tempat perawatan (DTP) yang mampu menangani kasus kegawatdaruratan tertentu, termasuk layanan kesehatan ibu dan bayi.
Dinas Kesehatan terus mendorong penguatan jejaring komunikasi antara Puskesmas dan rumah sakit di masing-masing wilayah zonasi. Melalui jejaring ini, dokter Puskesmas dapat berkonsultasi langsung dengan dokter spesialis di rumah sakit. Hal ini memungkinkan kasus kesehatan kategori zona hijau hingga kuning dapat diselesaikan di Puskesmas tanpa harus langsung dirujuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD.
“Kami ingin Puskesmas tidak hanya menjadi tempat rujukan administratif, tetapi benar-benar mampu menyelesaikan banyak kasus kesehatan di tingkat primer,” tambahnya.






