JAKARTA, PORNUS — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga aset negara dan menegakkan kepastian hukum atas pengelolaan tanah strategis. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyepakati pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare yang berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Udara (TNI AU) di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang digelar di Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Menteri Nusron menegaskan, pencabutan HGU dilakukan karena sertipikat tersebut terbukti terbit di atas tanah milik negara yang dikuasai Kementerian Pertahanan.

“Seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq. TNI AU kami nyatakan dicabut. Keputusan ini diambil berdasarkan pandangan dan koridor hukum yang sama demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Nusron Wahid.

Sertipikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung bersama enam entitas usaha lain dalam satu grup. Dari hasil penertiban tersebut, negara berhasil mencatat kembali aset senilai sekitar Rp14,5 triliun.

Lebih lanjut, Menteri Nusron memastikan bahwa lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan cq. TNI AU, untuk kemudian ditindaklanjuti melalui proses pengukuran ulang dan penerbitan sertipikat baru.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyampaikan bahwa permasalahan lahan ini telah lama menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015. Penertiban status lahan, menurutnya, merupakan kewajiban negara untuk menjaga aset strategis pertahanan.

“Alhamdulillah seluruh pihak sepakat. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian ATR/BPN dan instansi terkait. Ke depan, lahan ini akan dikelola TNI AU untuk kepentingan pertahanan negara,” kata Donny.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk unsur TNI, Polri, Kejaksaan Agung, serta perwakilan KPK, BPK, dan BPKP, sebagai bentuk sinergi pengamanan aset negara secara menyeluruh.