Kabupaten Tangerang,(PORNUS) – Forum Pemuda dan Mahasiswa Desa (FPMDES) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera mengevaluasi pembangunan Perumahan Griya Artha Buaran Jati di Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri. Proyek tersebut diduga kuat dibangun di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah Nasional (LBSN).

Koordinator FPMDES, Shandi Martha Praja, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Selasa (27/1), menyatakan bahwa pembangunan perumahan komersial di atas lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan lindung berpotensi melanggar kebijakan perlindungan lahan pertanian dan mengancam ketahanan pangan nasional.

“Ketahanan pangan sangat bergantung pada ketersediaan lahan pertanian. Kabupaten Tangerang dalam dokumen perencanaan tata ruang juga diarahkan sebagai wilayah penyangga ketahanan pangan, sehingga keberadaan lahan sawah perlu dijaga,” ujar Shandi.

Ia menjelaskan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan status Lahan Sawah Dilindungi melalui surat keputusan tahun 2021, serta Lahan Baku Sawah Nasional melalui surat keputusan yang diterbitkan pada tahun 2019 dan 2024.

Dalam ketentuan yang ditetapkan oleh ATR/BPN tersebut, lahan sawah yang telah ditetapkan tidak diperbolehkan dialihfungsikan, termasuk untuk kepentingan pembangunan perumahan komersial.

Menurut Shandi, larangan alih fungsi lahan sawah juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pasal 44 ayat (1) UU 41/2009 secara tegas menyebutkan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang dialihfungsikan.

FPMDES menilai, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, Pemkab Tangerang perlu mengambil langkah tegas berupa peninjauan kembali perizinan serta penghentian sementara aktivitas pembangunan. Penghentian ini harus dilakukan hingga status hukum lahan memperoleh kejelasan.

“Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam upaya perlindungan lahan pertanian yang tersisa,” tegas Shandi.

Selain itu, FPMDES juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk bersikap transparan dalam menjelaskan status perizinan proyek perumahan tersebut kepada publik guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan perlindungan lahan.