TANGERANG, (PORNUS) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mendesak Pemerintah Provinsi untuk menyusun perencanaan yang komprehensif dan berkelanjutan dalam pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) regional. Pengembangan fasilitas ini wajib dilengkapi dengan skema Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi strategis untuk mengatasi masalah persampahan di Banten.

Penegasan ini disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Banten, H. Wawan Suhada, usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Sepatan Timur. Musrenbang tersebut diselenggarakan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027 pada Senin, 26 Januari 2026.

Wawan Suhada menyampaikan bahwa kebijakan pengelolaan sampah berbasis energi listrik merupakan langkah maju yang harus diiringi dengan kesiapan matang, meliputi ketersediaan anggaran, lahan, serta kajian teknis dan lingkungan yang mendalam.

Menurutnya, aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menjadi faktor krusial dalam menentukan kelayakan lokasi TPST regional dan penerapan PSEL. Hal ini penting agar kebijakan yang diambil tidak justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Pengolahan sampah menjadi energi listrik merupakan solusi jangka panjang. Namun, kesiapan lokasi dan pengendalian dampak lingkungan, termasuk pengelolaan gas buang dan residu, harus menjadi perhatian utama sejak tahap perencanaan,” ujar Wawan.

Ia menambahkan, beberapa lokasi yang sempat dikaji masih memerlukan perhatian serius dari sisi lingkungan. Oleh karena itu, DPRD mendorong agar seluruh persoalan teknis dan lingkungan diselesaikan secara menyeluruh sebelum penetapan lokasi TPST regional dilakukan.

Tantangan Transportasi Sampah

DPRD Provinsi Banten juga menekankan bahwa perencanaan pengelolaan sampah terpadu harus disusun untuk menjawab kebutuhan jangka menengah hingga panjang, yakni dalam rentang waktu 10 hingga 20 tahun ke depan, demi memastikan keberlanjutan kebijakan.

Dalam kajian lanjutan, wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang dinilai memiliki potensi ketersediaan lahan yang relatif memadai. Meskipun demikian, DPRD mengingatkan adanya tantangan besar yang harus diperhitungkan secara cermat, terutama terkait sistem transportasi sampah dari wilayah Tangerang Raya menuju lokasi TPST regional.