Portalnusantara.id Sumsel - Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) beberapa waktu terakhir dihebohkan dengan mencuatnya dugaan kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muba periode 2019–2024, yang disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Menanggapi isu tersebut, awak media berupaya mengonfirmasi langsung kepada Humas PMI Muba, Hafiz Alfangky, terkait dugaan praktik korupsi yang menyeret jajaran pengurus PMI Muba dalam kurun waktu tersebut.
Kepada wartawan, Hafiz membantah keras tudingan bahwa PMI Muba telah melakukan praktik korupsi sebagaimana yang ramai disuarakan.
Menurutnya, setiap hasil audit Inspektorat Kabupaten Muba yang menemukan adanya indikasi laporan fiktif atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, selalu ditindaklanjuti dengan pengembalian dana.
“Pemeriksaan ini dilakukan setiap tahun. Ketika ada audit dari Inspektorat dan ditemukan temuan-temuan yang dinilai ada indikasi, misalnya penggunaan anggaran yang tidak sesuai atau lainnya, maka nilai kerugian tersebut langsung dikembalikan,” ujar Hafiz, Senin (26/1/2026).
Penjelasan tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat bahwa pengembalian dana dilakukan agar hasil laporan Inspektorat terhadap PMI Muba terkait potensi kerugian negara menjadi nihil.
Namun, spekulasi itu langsung dibantah Hafiz. Ia menegaskan bahwa pengembalian dana atas temuan audit justru menunjukkan tidak adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh jajaran pengurus PMI Muba.
“Kerugian negara yang mana lagi? Saya berbicara berdasarkan fakta hukum. Ketika uang itu dikembalikan, maka persoalan selesai. Tidak ada lagi dugaan korupsi atau apapun itu,” tegasnya.
Hafiz juga mengakui bahwa pihaknya telah mengetahui berbagai isu serta tudingan yang dialamatkan kepada pengurus PMI Muba terkait dugaan pelanggaran hukum.

