Jakarta, PORNUS – Persoalan konflik agraria di desa-desa yang berada di dalam kawasan hutan terus menjadi sorotan pemerintah. Untuk menanganinya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat koordinasi lintas sektor melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kehutanan, yang diteken pada 17 Maret 2025.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa MoU ini menggunakan prinsip lex prior tempore potior jure, yaitu ketentuan hukum yang lebih dahulu berlaku akan menjadi acuan penyelesaian sengketa. “Apabila sertipikat tanah terbit lebih dahulu sebelum penetapan kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan harus disesuaikan. Sebaliknya, jika kawasan hutan sudah ditetapkan, sertipikat yang terbit setelahnya wajib dibatalkan,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja Tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria di DPR RI, Rabu (21/01/2026).
Menteri Nusron menambahkan, ketidakjelasan batas kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL) menjadi tantangan utama. Solusinya, penguatan peta melalui one map policy dan kesepakatan lintas kementerian menjadi jalan strategis.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mendukung langkah ini. Menurutnya, MoU antara ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan menjadi embrio penting untuk memperbarui regulasi dan memperkuat kelembagaan dalam penanganan konflik agraria.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Pansus DPR RI Siti Hediati Soeharto, serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, dan Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat di kawasan hutan, sekaligus mengurangi potensi konflik agraria yang kerap muncul.

