TANGERANG,(PORNUS) – Pemerintah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, menetapkan penanganan masalah sampah dan normalisasi saluran air sebagai isu prioritas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027.
Musrenbang yang digelar pada Selasa, 27 Januari 2026, tersebut menghasilkan 50 usulan prioritas pembangunan dengan total nilai mencapai sekitar Rp111,58 miliar.

Camat Sepatan, Aan Ansori, dalam sambutannya menekankan bahwa Musrenbang adalah forum penting untuk menyerap aspirasi dan menyelaraskan kebutuhan pembangunan di tingkat kecamatan dengan kebijakan pemerintah daerah.
“Berbagai persoalan di Kecamatan Sepatan tidak bisa diselesaikan sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas sektor agar pembangunan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujar Aan.
Salah satu fokus utama yang disoroti Camat Aan adalah penanganan sampah. Pihak kecamatan telah menyiapkan lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi di belakang Stadion Mini Sepatan sebagai lokasi pendukung pengelolaan sampah terpadu.
Aan menjelaskan, pengelolaan sampah membutuhkan dukungan sarana dan prasarana dari pemerintah daerah, mulai dari alat angkut, mesin pengolah, hingga bangunan pendukung. Ia juga mendorong kerja sama dengan pemerintah desa, mencontoh Desa Mekarjaya yang telah memiliki fasilitas insinerator.
Selain sampah, persoalan drainase dan normalisasi saluran air juga menjadi pembahasan krusial. Camat menyoroti keberadaan bangunan liar (bangli) yang menghambat aliran air, khususnya di wilayah Sarakan hingga Kayu Agung, termasuk sepanjang Desa Pondok Jaya.
“Normalisasi saluran harus dilihat dari hulu sampai hilir. Ini tidak bisa parsial, karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Di samping isu infrastruktur dasar, Camat Sepatan juga mendorong revitalisasi Taman Kota Sepatan agar dapat kembali berfungsi optimal sebagai ruang terbuka hijau dan sarana publik bagi masyarakat, menunjang aktivitas sosial, olahraga, dan rekreasi warga. Sementara di bidang sosial, program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan penanganan keluarga berisiko stunting juga menjadi perhatian utama.






