Jakarta, PORNUS - Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat memperkuat komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan memasang Zona Informatif di lingkungan kantor. Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan instansi tersebut untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Pemasangan alat peraga ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil Penilaian Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Evaluasi tersebut sekaligus menetapkan predikat Badan Publik Informatif bagi Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat menyatakan bahwa pemasangan Zona Informatif ini tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan kewajiban badan publik, tetapi juga sebagai sarana edukasi yang efektif bagi masyarakat. Alat peraga tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat memahami hak-hak mereka atas informasi serta jenis layanan informasi yang tersedia di Kantor Pertanahan.

Langkah ini juga menjadi wujud nyata komitmen instansi dalam membangun budaya keterbukaan informasi yang berkelanjutan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan yang diselenggarakan.

Berkat konsistensi, kerja sama, dan dedikasi seluruh jajaran, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat berhasil mempertahankan predikat bergengsi sebagai Badan Publik Informatif. Capaian ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan responsivitas dalam pelayanan informasi publik, yang berorientasi utama pada kepuasan masyarakat.

Ke depan, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan perbaikan layanan guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang transparan, efektif, dan terpercaya.