TANGERANG, (PORNUS)– Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang statusnya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial tetap mendapatkan akses kesehatan. Warga terdampak tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas dengan ketentuan maksimal dua kali kunjungan.
Kepala UPT Jaminan Kesehatan Kabupaten Tangerang, H. Kadarusman, SKM, M.Kes, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan pada periode Januari–Februari 2026. Selama masa nonaktif tersebut, Puskesmas akan memberikan kompensasi layanan sebelum warga mengaktifkan kembali status kepesertaannya.
“Selama status tidak aktif, Puskesmas melayani maksimal dua kali kunjungan secara gratis. Setiap pasien akan diberikan surat keterangan sakit yang dapat dibawa ke operator DTSN desa atau kelurahan untuk proses pengaktifan kembali BPJS PBI JK,” ujar Kadarusman saat memberikan keterangan resmi, Jumat (20/2/2026).
Mekanisme reaktivasi ini mewajibkan peserta membawa surat keterangan sakit dari Puskesmas sebagai dokumen pendukung administrasi. Dokumen tersebut harus diserahkan kepada operator DTSN di tingkat desa atau kelurahan yang bertugas memproses pengaktifan kembali kepesertaan yang sempat nonaktif.
Kadarusman menekankan pentingnya masyarakat mengikuti prosedur ini demi menjamin kesinambungan hak layanan kesehatan. Jika warga telah melampaui batas dua kali kunjungan namun belum mengurus administrasi, maka layanan berikutnya akan dikenakan retribusi atau biaya sesuai ketentuan yang berlaku di Puskesmas.
“Operator DTSN desa atau kelurahan akan memproses BPJS PBI JK yang tidak aktif menjadi aktif kembali. Kami meminta masyarakat segera melakukan proses ini agar pelayanan kesehatan tetap lancar dan tidak terkendala biaya di kemudian hari,” tambahnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang berupaya memastikan perlindungan kesehatan dasar bagi masyarakat tetap terjamin di tengah dinamika administratif. Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pengurusan dokumen kepesertaan dan tetap proaktif dalam menjaga status jaminan kesehatannya.


