TANGERANG, PORNUS – Pembangunan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) mendapat sorotan dari Anggota Komisi VII DPR RI, Mujakkir Zuhri. Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI ke kawasan tersebut, Kamis (5/2/2026), ia menyoroti dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan masyarakat pesisir Kabupaten Tangerang.
Mujakkir yang merupakan putra asli pesisir Tangerang mengaku memahami betul perubahan kawasan pantai tersebut. Ia menyebut sejumlah titik yang dahulu menjadi ruang aktivitas warga kini telah hilang akibat pembangunan.
“Saya tahu persis wilayah pantai, mulai dari Dadap sampai ke Rambu Betis. Sungai Lurus, Sungai Tahang, itu tempat saya mancing dan bermain. Sekarang hilang,” ujarnya dalam pertemuan bersama pengelola kawasan PIK 2 serta perwakilan Kementerian Pariwisata, Kementerian UMKM, dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Meski mengapresiasi kemajuan fisik dan nilai investasi yang besar di kawasan tersebut, Mujakkir mengingatkan agar pembangunan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lokal, terutama nelayan yang terdampak perubahan akses dan ruang tangkap.
Ia juga menyinggung potensi kesenjangan sosial antara kawasan elite PIK 2 dan permukiman warga di sekitarnya. Menurutnya, fasilitas dan harga di dalam kawasan dinilai belum ramah bagi masyarakat lokal maupun warga Pantura Tangerang.
“Jangan sampai kawasan ini hanya bisa dinikmati kalangan tertentu. Harus ada ruang yang bisa diakses masyarakat sekitar dengan harga yang terjangkau,” tegasnya.
Selain dampak sosial, ia menyoroti aspek lingkungan dan infrastruktur. Betonisasi yang masif dinilai mengurangi daerah resapan air dan berpotensi memperparah banjir di wilayah sekitar. Di sisi lain, lalu lintas kendaraan proyek dengan tonase berlebih disebut mempercepat kerusakan jalan.
“Jalan dengan kapasitas 15 ton dilewati kendaraan 40 ton. Ini harus diawasi. Jangan sampai masyarakat yang menanggung dampaknya,” katanya.
Komisi VII DPR RI, lanjut Mujakkir, akan mendorong adanya evaluasi dan pengawasan terpadu agar pembangunan kawasan PIK 2 tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan, keadilan sosial, dan perlindungan lingkungan bagi masyarakat pesisir.

