TANGERANG – Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan di Kabupaten Tangerang untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027 menuai sorotan tajam. Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan menilai forum perencanaan tersebut belum memberikan kepastian mengenai pendanaan operasional mereka, meskipun telah aktif menjalankan tugas sejak dibentuk.

FKDM Kecamatan menyoroti bahwa hingga Musrenbang untuk RKPD 2027 ini dilaksanakan, belum ada kejelasan alokasi anggaran operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang. Kondisi ini dinilai mengancam keberlangsungan fungsi kewaspadaan dini di tingkat kecamatan.

“Setiap tahun kami mengikuti mekanisme perencanaan secara formal dan aktif mengusulkan program. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian pendanaan yang bisa menjamin keberlangsungan tugas FKDM Kecamatan,” ujar salah satu pengurus FKDM Kecamatan di Kabupaten Tangerang.

FKDM Kecamatan merupakan mandat negara yang dibentuk pada tahun 2022, dikukuhkan langsung oleh Bupati Tangerang saat itu, A. Zaki Iskandar. Pembentukan dan operasional FKDM diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2019, yang mengamanatkan pendanaan FKDM bersumber dari APBD.

Ketimpangan Anggaran dan Inkonsistensi Kebijakan

Ketimpangan penganggaran menjadi fokus utama kritik. FKDM tingkat kabupaten dan FKDM tingkat desa/kelurahan dilaporkan telah memperoleh dukungan anggaran dari APBD. Ironisnya, FKDM Kecamatan, yang berfungsi sebagai simpul penghubung strategis antara desa dan kabupaten, justru berada dalam posisi tanpa kepastian pendanaan.

Menurut FKDM, persoalan ini bukan sekadar kendala teknis penganggaran, melainkan menyangkut konsistensi kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menjalankan regulasi.

FKDM Kecamatan juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang sebelumnya telah menerbitkan kebijakan internal. Hal ini tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Nomor 800.1.1/1457 A/BKBP/2025 tertanggal 7 Februari 2025. Surat tersebut secara khusus mengatur fasilitasi dukungan anggaran FKDM Kecamatan dan kelurahan kepada seluruh camat se-Kabupaten Tangerang.

Namun, hingga pelaksanaan Musrenbang RKPD 2027, kebijakan internal tersebut dinilai belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.