JAKARTA, PORNUS — Pemerintah Republik Indonesia menegaskan kehadiran negara hingga ke wilayah terluar dengan mengesahkan delapan Peraturan Presiden (Perpres) Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perbatasan Negara (KPN). Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kedaulatan nasional, memastikan kepastian hukum tata ruang, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di kawasan perbatasan.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa penetapan Perpres RTR KPN merupakan amanat regulasi nasional dan bentuk nyata kehadiran negara dalam mengelola wilayah perbatasan secara hukum dan spasial.
“Pemerintah telah menetapkan delapan Perpres RTR Kawasan Perbatasan Negara. Sementara untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dari total 81 RDTR yang diamanatkan, sebagian telah ditetapkan, sedang berproses, dan sisanya dalam tahap penyusunan,” ujar Ossy dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panja Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Delapan Perpres tersebut mencakup kawasan perbatasan strategis di Aceh–Sumatera Utara, Riau–Kepulauan Riau, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, hingga Nusa Tenggara Timur. Keberadaan regulasi ini tidak hanya menjadi pedoman pembangunan wilayah perbatasan, tetapi juga memperkuat titik-titik pertahanan nasional melalui kepastian hukum tata ruang.
Selain penetapan regulasi, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) juga menjalankan fungsi pengendalian dengan melakukan penilaian rencana tata ruang KPN. Pada 2025, penilaian telah dilakukan di wilayah Aceh dan Sumatera Utara, sementara pada 2026 akan dilanjutkan ke kawasan Riau–Kepri, Sulawesi, Kalimantan, dan Papua.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pengelolaan kawasan perbatasan memiliki urgensi tinggi karena berkaitan langsung dengan kedaulatan negara dan kesejahteraan masyarakat.
“Komisi II mendorong percepatan legalisasi aset, penyelesaian konflik pertanahan, serta harmonisasi RTRW dengan kawasan hutan dan wilayah konsesi agar masyarakat di perbatasan memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.






