Serang, PORNUS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus mematangkan persiapan implementasi program unggulan Sekolah Gratis bagi jenjang Madrasah Aliyah (MA) swasta. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pemerataan dan keadilan pendidikan di seluruh wilayah Banten.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, usai memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2026 di Aula Inspektorat Provinsi Banten, Serang, Senin (2/2/2026).

Deden menjelaskan, Pemprov Banten saat ini tengah mengkaji formula terbaik untuk pelaksanaan sekolah gratis di Madrasah Aliyah. Meskipun secara prinsip Pemprov Banten berkomitmen kuat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan, pelaksanaan program harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen Pemprov Banten ini sebelumnya telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Sekolah Gratis untuk SMA, SMK, dan SKh swasta/sederajat. Program tersebut telah mulai berjalan pada tahun ajaran 2025–2026 dengan sasaran siswa kelas X. Dalam regulasi tersebut, jenjang Madrasah Aliyah juga telah dimasukkan sebagai bagian dari penerima manfaat program.

Namun demikian, Pemprov Banten menilai perlu dilakukan kajian yang lebih komprehensif agar pelaksanaan Sekolah Gratis untuk MA swasta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Deden, prinsip kehati-hatian menjadi sangat penting. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi tumpang tindih kewenangan antara Pemprov Banten dan Kementerian Agama (Kemenag), mengingat secara struktural madrasah berada di bawah otoritas Kemenag.

“Kami ingin memastikan kebijakan ini memiliki payung hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Deden.

Ia menambahkan, Gubernur Banten memahami sepenuhnya bahwa siswa Madrasah Aliyah merupakan bagian dari masyarakat Banten yang berhak mendapatkan akses pendidikan yang adil dan berkualitas.

“Pak Gubernur sangat memahami bahwa siswa Madrasah Aliyah adalah masyarakat Banten. Karena itu, kami berupaya mencari skema yang tepat, aman secara regulasi, dan tidak mengambil alih kewenangan Kementerian Agama,” tegasnya.